Tiga Pengedar Sabu Ditangkap Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah

ROHIL (HSB) || Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah berhasil meringkus 3(tiga) warga Balai Jaya yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Selasa (19/09).

Pelaku bernisial UA alias U (26 ) warga Balam KM 33, ES alias E (19) warga Balam KM 37 dan MY alias Y (26).

Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasubsi Pen Si Humas Aipda Dewy Satria membenarkan pengungkapan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 oleh Polsek Bagan Sinembah, Kamis (21/09).

Awalnya didapat informasi bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Balam KM 37. Tim opsnal memberi tahukan hal tersebut kepada Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Jhon Firdaus AMk dan selanjutnya Kapolsek memerintahkan tim untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.

Dipimpin Ipda Reymon Basyir SH, tim melakukan penyelidikan, kemudian melihat dua orang yang menjadi target dan melakukan penyergapan.

“Setelah menyergap pelaku kemudian dilakukan penggeledahan terhadap saudara UA alias U. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan didalam kotak rokok Sampoerna,” ujar Kasubsi Pen Si Humas.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ES alias E dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak empat paket yang disimpannya didalam tas warna Hitam.

“Di dalam tas tersebut, tim juga menemukan satu buah kaca pirek, satu buah plastik bening dan uang sebesar Rp 300.000,- hasil penjualan narkotik jenis sabu,” jelas Aipda Dewy Satria.

Setelah tim menginterogasi kedua tersangka, diperoleh informasi narkotika jenis sabu didapat dari MY alias Y. Selanjutnya kedua pelaku dibawa untuk menemui MY alias Y dan berhasil menemukan dirumahnya. Ia pun mengakui benar menjual narkotika jenis sabu kepada keduanya. Kemudian tim membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Bagan Sinembah proses hukum lebih lanjut.

“Untuk barang bukti yang diamankan 1 unit sepeda motor merek NMAX, 1 paket narkotika jenis, 4 paket kecil narkotika jenis sabu, 1 buah tas sandang warna Hitam, 1 buah kotak rokok Sampoerna, 1 buah kaca pirek, 1 buah plastik bening, 1 buah Hp merk Vivo warna Hitam, 1 buah Hp merk Infinix, 1 buah Hp merk Vivo dan 1 buah Hp merk Realme,” jelas Kasubsi Pen Si Humas.

Setelah dilakukan tes urine terhadap tersangka, hasilnya UA dan MY alias Y positif Metaphetamine.

“Untuk dakwaan disangkakan Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegas Aipda Dewy Satria.

(ES)

Exit mobile version