Jakarta (HSB) – Mahkamah Kontitusi RI harus konsisten seperti pada banyak putusannya terdahulu, bahwa urusan angka atau usia dalam undang-undang dasar adalah “open legal policy” atau Kebijakan hukum terbuka, yang diserahkan kepada pembentuk undang-undang, bukan persoalan konstitusionalitas norma. Bila berbeda dengan hal ini, maka tentu ada kecurigaan mengapa MK bisa berubah.
Pernyataan ini disampaikan Hidayat Nur Wahid, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, melalui siaran pers-nya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/10/2023).
Hidayat Nur Wahid (HNW), meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) menjaga konsistensi sekaligus marwahnya sebagai pengawal konstitusi dengan menolak permohonan uji materi usia calon wakil presiden (Cawapres).
Diakui atau tidak, ujarnya, permohonan ini tentu ada hubungannya dengan wacana Putra Presiden Djoko Widodo, Mas Gibran Rakabuming Raka, yang digadang menjadi Cawapres tapi usianya belum mencapai 40 tahun sebagaimana persyaratan dalam UU Pemilu.
HNW menegaskan bahwa MK seharusnya tidak terpengaruh terhadap sosok siapa pun dalam pengujian UU, dan benar-benar teguh berpegang kepada UUD NKRI.
HNW membandingkan permohonan dengan uji materi terkait batas usia calon kepala daerah beberapa tahun lalu. Kala itu, MK tegas menolak permohonan dengan menyatakan urusan persyaratan usia bukan urusan MK, melainkan pembentuk undang-undang.
“MK sebelumnya juga sudah berani menolak permohonan perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden dan perubahan sistem pemilu dari terbuka menjadi tertutup. Walau beberapa putusan lainnya, seperti uji formil UU Ciptaker atau uji materi UU IKN, masih berpihak kepada Pemerintah dan DPR RI,” ungkapnya.
HNW, yang juga menjabat Wakil Ketua MPR RI ini, menyatakan bahwa para hakim MK harus menunjukkan bahwa mereka memang negarawan sebagaimana syarat untuk menjadi hakim MK. Selain itu mampu menjaga institusi MK dengan tetap konsisten Dan tidak terpengaruh terhadap sosok tertentu dalam mengadili perkara.
MK juga penting menjadi bagian dari yang menyukseskan proses menuju Pemilu, yang antara lain bersifat jujur dan adil, dengan menolak judicial review terkait usia Bacapres/Bacawapres.
“Agar terkoreksilah kegaduhan politik, agar semua pihak fokus mensukseskan Pemilu termasuk Pilpres yang sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang jauh-jauh hari sudah disepakati oleh Pemerintah, DPR, KPU dan Bawaslu,” tutup Hidayat Nur Wahid. (AD)
Hidayat Nur Wahid: MKRI Harus Konsisten Seperti Putusan Terdahulu
