Komite IV DPD RI Akan Tindaklanjuti Masukan FGD Tentang Koperasi di Surabaya, Jawa Timur

Komite IV DPD RI mendukung penguatan peran koperasi melalui perubahan UU tentang Koperasi. (Foto: Dok.Setjen DPD RI)

Jatim – Komite IV DPD RI melakukan Focus Group Discussion dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian di Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur (20/11/2023).

Para pakar dan praktisi Terkait perkoperasian menyampaikan masalah yang timbul atas pelaksanaan undang-undang tersebut.

Dalam FGD tersebut, Komite IV mendukung penguatan peran koperasi melalui perubahan undang-undang koperasi.

Seperti yang disampaikan Amang Syafrudin, Ketua Komite IV DPD RI, dalam sambutan FGD. Amang menyatakan bahwa terdapat sejumlah permasalahan perkoperasian. Salah satunya mengenai UU Perkoperasian yang sudah berumur lebih dari 30 tahun.

“Oleh sebab itu, seharusnya regulasi yang mengatur tentang perkoperasian juga menyesuaikan dengan kondisi terkini masyarakat,” ungkap Amang Syafrudin, Anggota DPD RI asal Provinsi Jawa Barat.

Senada dengan Amang, Mahyudin, Wakil Ketua DPD RI, pun menyebutkan, Undang-Undang Perkoperasian sudah 30 tahun dan memiliki banyak permasalahan.

“Salah satu permasalahannya, membangun keyakinan masyarakat terhadap koperasi itu sendiri,” selorohnya.

DPD RI, ujarnya, butuh banyak masukan dari para praktisi dan akademisi.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Andromeda Qomariah, yang hadir dalam FGD, mengatakan, Kontribusi Koperasi dan UKM sebesar 58,36 persen terhadap PDRB Provinsi Jawa Timur pada tahun 2022 atau meningkat sebesar 0,55 persen dibandingkan tahun 2021.

Namun, terdapat sejumlah permasalahan perkoperasian, diantaranya, koperasi yang tidak melakukan RAT (Rapat Anggota Tahunan), ada sekitar 40 persen. Selain itu, laporan keuangan masih banyak yang belum sesuai standar.

Dalam hal ini, Dinas Koperasi dan UKKM Pemprov Jawa Timur secara terus-menerus melakukan sosialisasi tentang standardisasi dan peningkatan kualitas sumber daya manusia untuk mendapatkan sertifikasi manajerial.

Sedangkan menurut akademisi dari Departemen Ekonomi Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Airlangga, Sulistya Rusgianto, keberadaan Dewan Pengawas Syariah dalam Koperasi pada draf revisi UU Perkoperasian telah diakomodasi, terkait dengan struktur tata kelola koperasi syariah.

“Dibukanya one-tier system management merupakan peluang terjadinya transformasi organisasi koperasi agar lebih responsif dan fleksibel” tambah Sulistya.

Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Dekopinwil Jawa Timur, R. Nugroho, dalam sumbangan pemikirannya mengenai penyusunan RUU tentang Perkoperasian, memberi masukan.

“Perubahan UU 25/1992 harus mengembalikan definisi, bahwa koperasi adalah kumpulan orang yang melakukan usaha bersama, bukan badan usaha yang beranggotakan orang-orang,” tandasnya.

Selain itu, perubahan UU 25/1992 harus menegaskan definisi bahwa usaha koperasi tidak hanya berorientasi bisnis, tetapi juga melakukan kegiatan sosial.

Anggota DPD RI asal Provinsi Jawa Timur, Evi Zainal Abidin, selaku tuan rumah FGD, menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada para narasumber dan peserta FGD. “Diskusi ini sangat bermanfaat dan memberi wawasan yang sangat berharga” tuturnya.

Evi memastikan bahwa FGD ini akan ditindaklanjuti sehingga Revisi UU Perkoperasian dapat menjadi lebih baik.(IB/AD).

Exit mobile version