KAMPAR – Polisi mengamankan 3(tiga) pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jalan Perkebunan PTPN V Sei Tandun Desa Kasikan Kecamatan Tapung Hulu, Rabu (29/11).
Ketiga pelaku berinisial LE (40) dan JA (38), sementara HA (57) berperan sebagai penadah hasil curian kedua pelaku.
“Korban, Azzahra Syaidatul Rahmah (16) yang mana kejadian dilaporkan oleh Ibu korban Yulianti (49) warga Kebun Tandun Kecamatan Tapung Hulu,” kata Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Hulu Iptu Wel Etria, Kamis (30/11).
Kejadian ini berawal pada Rabu (22/11/2023) sekira jam 17.00 WIB, saat itu korban melintas di Jalan Kebun PTPN V Sei Tandun. Sesampainya di Pos Security Osam, korban berteduh karena kehujanan.
“Setelah hujan reda, korban melanjutkan perjalanan. Sesampainya di simpang arah Trans 400, korban dihadang oleh dua orang yang tidak dikenal dengan menggunakan celurit. Kemudian pelaku tersebut mengambil sepeda motor Honda Scopy BM 3988 ZAH milik korban. Kemudian kedua pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat,” ungkap Iptu Wel.
Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung Hulu guna proses lebih lanjut.
“Selanjutnya Kamis (23/11/2023) Kanit Reskrim dan anggota melakukan cek TKP,” terang Kapolsek.
Pada Rabu 29 November 2023, tim mendapatkan titik terang dan melakukan kordinasi dengan Kanit Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar terkait dengan keberadaan pelaku.
“Kemudian saya perintakan Kanit Reskrim Ipda Hermoliza dan tim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujar Iptu Wel.
Tim kemudian berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti di Ujung Batu Kabupaten Rohul. Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan dan sepeda motor tersebut telah dijual kepada pelaku HA.
“Selanjutnya tim melakukan penangkapan dan ditemukan sepeda motor tersebut di Perumahan PTPN V Afd Sei Rokan Desa Pagaran Tapah, Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam Kabupaten Rohul,” terang Kapolsek.
Tim kemudian membawa ketiga pelaku dan barang bukti ke Polsek Tapung Hulu guna proses lebih lanjut.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp 23 Juta dan pelaku dijerat pasal 365 Jo 480 KUHPidana,” tegas Iptu Wel Etria.
(red)