Batutulis Bogor – Sejumlah Budayawan dan Ormas yang ada di Kota Bogor berkumpul di halaman Bumi Ageung Batutulis Bogor memenuhi undangan Masyarakat Peduli Bumi Ageung Batutulis Pakwan Padjadjaran (MPBBP) terkait Konflik Bumi Ageung Batutulis Pakwan Padjadjaran, Selasa (26/12/2023).
Masyarakat Peduli Bumi Ageung Batutulis Pakwan Padjadjaran (MPBBP) yang memiliki misi Menolak Pembangunan yang tidak sesuai dengan ciri Kesundaan di Kawasan Cagar Budaya Batutulis ini mewakili para Budayawan dan Ormas Kota Bogor yang hadir. MPBBP melalui juru bicaranya Tb. Lutfi Suyudi SE membacakan press release dihadapan peserta dan rekan-rekan media yang hadir pada Conference press tersebut.
Lutfi menyampaikan kronologis terjadinya konflik tersebut yaitu antara Masyarakat Peduli Bumi Ageung Batutulis Pakwan Padjadjaran dengan pihak Pemkot dan Disparbud Kota Bogor, yang menurutnya telah dilanggar secara sepihak oleh Disparbud Kota Bogor atas kesepakatan yang telah dibuat bersama.
Secara tegas Lutfi membacakan tuntutan MPBBP,
“Tuntutan masyarakat terhadap Walikota Bogor dan Kadisparbud Kota Bogor. Pertama, audit atas APBD proyek pembangunan Bumi Ageung Batutulis Pakwan Padjadjaran sebesar Rp. 16 Milyar. Kedua, menindak tegas atas pelanggaran terhadap kesepakatan bersama tertanggal 06 Juli 2023. Ketiga, menindak tegas atas pelanggaran terhadap berita acara 31 Juli 2023,” papar Lutfi.
Dalam press release yang diterima Swara Jabar, lebih jelasnya tuntutan tersebut adalah:
1. Pemerintahan Kota Bogor untuk menjalankan konstitusi
2. Menjalankan kesepakatan bersama tanggal 6 Juli 2023
3. Menjalankan berita acara tanggal 31 Juli 2023
4. Dan atau lebih tegasnya memohon kepada Aparatur Negara Republik Indonesia untuk memeriksa dan melakukan audit terhadap APBD Rp. 16 Milyar atas Proyek Bumi Ageung Batutulis Pakwan Padjadjaran dan apabila ada dugaan tindak pidana maka untuk diproses hukum dan diberikan sanksi kepada Walikota Bogor dan Kadisparbud Kota Bogor berdasarkan perundang undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ditambahkan oleh Lutfi, “Peresmian yang dilaksanakan 22 Desember itu seharusnya seluruh area, final. Bukan dilanjutkan di 2024 dan di operasikan 2025. Karena desain sudah kami sampaikan semua, namun Bu Iceu belum ada komunikasi dengan pihak kami. Buat kami, Bu Iceu track record nya sudah tidak bagus,” ungkapnya.
Senada dengan Lutfi, Ketua Masyarakat Peduli Bumi Ageung Batutulis Pakwan Padjadjaran, Putra Sungkawa, yang didampingi Santi Chintya Dewi SH dan Gugum juga menyampaikan banyak pelanggaran terkait proyek pembangunan Bumi Ageung Batutulis yang dikenal Museum Pajajaran.
“Pada peresmian kemarin, sebetulnya kami menganggap bahwa peresmian itu tidak ada. Karena standar dari pekerjaan itu tidak terpenuhi, terkesan dipaksakan,” ujar Putra.
Dalam kesempatan itu Tim Hukum Masyarakat Peduli Bumi Ageung Batutulis Pakwan Padjadjaran, Santi Chintya Dewi SH menegaskan bahwa partisipasi publik itu harus dilibatkan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Bahkan dengan pengawasan pun bukan hanya oleh Kejaksaan atau Inspektorat tetapi juga oleh masyarakat selaku kepentingan publik.
Dugaan terjadinya penyelewengan proyek diutarakan oleh Gugum yang mewakili Tim Desain dari Budayawan. Ia menjelaskan bahwa proyek pembangunan speknya sangat jauh dari anggaran yang dikeluarkan sebesar 16 Milyar. Perhitungannya proyek pembangunan nilainya dibawah itu.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketum Garda Jawara Silat, Habib Ismail Jufri yang menjelaskan secara teknis dan prosedur dalam proyek pembangunan seperti itu. Menurutnya ini banyak yang janggal dan tidak sesuai prosedur umumnya dalam pelaksanaan pembangunan.
Terakhir disampaikan oleh Putra Sungkawa bahwa pihaknya akan membuat aduan terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Walikota dan Disparbud Kota Bogor, agar dapat diproses sesuai hukum.
(PM/Agus)
