KAMPAR – Miliki daun ganja kering seberat 55,69 gram, RI (22) warga Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu diringkus polisi di Jalan Karya I Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Jumat (12/01) kemarin.
“Pelaku ini sudah meresahkan masyarakat Desa Tanah Merah dan langsung kita tangkap. Pelaku kita jerat Pasal 114 ayat ( 1 ) Jo Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid, Senin (15/01).
Dijelaskan Kapolsek, dari penangkapan pelaku berhasil kita amankan barang bukti narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna putih, HP Merk Iphone 8 Plus warna Silver dan sepack kertas pembungkus merk Royo.
“Kejadian ini berawal, saat tim opsnal Polsek Siak Hulu mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika jenis daun ganja kering di Jalan Karya I, Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan pelaku yang sedang duduk-duduk di warung,” jelas Kapolsek.
AKP Asdisyah mengungkapkan, saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat ditemukan 1(satu) paket sedang narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna Putih.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui mendapatkan barang tersebut dari PE (DPO) di daerah Kota Pekanbaru. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Asdisyah.
(red)