Modus Jemput Uang ke Rumah Ortu, Warga Desa Manunggal Gelap Motor

DELI SERDANG – Seorang pria berinisial A (28) ditangkap polisi dari rumahnya di Pasar VI, Desa Manunggal, Deli Serdang karena menggelapkan sepeda motor.

“Tersangka ditangkap atas kasus penggelapan 1 unit motor milik korban Azmi warga Desa Labuhan Deli,” terang Kapolsek Medan Labuhan, Kompol P Sarianto Simbolon.

PASANG IKLAN

Dijelaskannya, berawal saat tersangka meminjam sepeda motor untuk mengambil uang di rumah orang tuanya.

“Setelah dipinjamkan, tersangka tak kunjung mengembalikannya dan susah dihubungi,” ucap Kapolsek, Rabu (7/2/2024).

Kompol P Sarianto menyebutkan, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Medan Labuhan pada 25 Januari 2024.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhir berhasil menangkap tersangka,” jelas Kompol P Sarianto.

Kemudian kita di interogasi, Kapolsek Medan Labuhan menerangkan, tersangka mengakui telah menjual sepeda motor korban di Kelurahan Tangkahan dengan harga Rp 1.1 Juta.

“Tersangka dijerat pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara,” tegas Kapolsek Medan Labuhan.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *