PEKANBARU – GU alias G (23) ditangkap polisi lantaran mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi pada Rabu 23 Mei 2024. Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti pil ekstasi sebanyak 4.750 butir.
Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seorang pria yang memiliki dan menyimpan pil ekstasi.
“Awalnya kami mendapat laporan dari masyarakat, kemudian tim menindaklanjuti informasi tersebut,” kata Kombes Manang, Sabtu (25/5).
Tim dipimpin AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan ciri-ciri terduga pelaku serta kendaraannya.
Sekitar pukul 19.00 WIB, tim melihat kendaraan yang digunakan pelaku dan langsung memberhentikannya.
Pelaku merupakan mahasiswa aktif di Pekanbaru, berusaha melarikan diri dengan menabrakkan kendaraannya ke sepeda motor petugas.
“Petugas kemudian memberikan tembakan peringatan dan menembak ban mobil pelaku,” lanjut Manang.
Setelah berhasil menghentikan mobil pelaku, tim melakukan penggeledahan dan menemukan 19 bungkus plastik bening berisi pil ekstasi sebanyak 4.750 butir, 7 strip erimin 5 (happy five).
“Pelaku ditahan Polda Riau untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Setelah diinterogasi pelaku mengakui mendapatkan barang dari AM (DPO).
“Tim saat ini masih melakukan pengejaran terhadap AM yang sudah masuk dalam DPO,” tegasnya.
(red)