ROHIL – RZ alias J (21) dan RA alias R (24) warga Jalan Pusara Hilir Kepenghuluan Bagan Jawa, Kecamatan Bangko dibekuk Unit Reskrim Polsek Bangko.
Kedua pengangguran itu dibekuk atas aksinya yang terekam CCTV melakukan pencurian Mesin Outdoor AC di rumah Yanto (32), Jalan Gereja, Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko pada Rabu 22 Mei 2024 lalu sekira pukul 01.00 WIB.
Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Iptu Yulanda Alvaleri STrk MM membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) oleh Unit Reskrim Polsek Bangko.
“Saat kejadian itu korban mendengar suara keributan disamping rumah dan mengecek CCTV dirumahnya melalui Hp. Korban melihat ada seseorang yang tidak dikenal sedang membongkar mesin Outdoor AC yang berada disamping rumah,” ungkap Iptu Yulanda.
Kemudian korban langsung keluar dan pada saat itu pelaku sudah melarikan diri. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp.3.5 juta dan melaporkannya ke Polsek Bangko.
“Setelah laporan diterima, Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap perkara curat tersebut dengan mendatangi TKP, Cek TKP, mencari rekaman CCTV, melakukan interogasi saksi saksi dan tindakan kepolisian lainya,” ujar Iptu Yulanda.
Hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku berinisial RZ alias J dan RA alias R. Setelah mendapat informasi bahwa diduga pelaku sedang berada di Jalan Pahlawan Kelurahan Bagan Kota.
“Kemudian Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Iptu Irwandy H Turnip SH MH bersama Panit 1 Opsnal Ipda Dahri Iskandar Lubis menuju jalan tersebut,” terang Iptu Yulanda.
Setelah sampai di TKP. Unit Reskrim langsung mengamankan dan melakukan interogasi. RA alias R mengaku yang melakukan pencurian 1 unit mesin Outdoor AC tersebut adalah RZ alias J.
“RA alias R juga menjelaskan pada malam kejadian tersebut diajak RZ alias J untuk melakukan pencurian. Tetapi tidak mau, kemudian meminjamkan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam miliknya kepada RZ alias J,” kata Iptu Yulanda.
Setelah RA alias R diamankan ke Polsek Bangko, Unit Reskrim mendapat informasi bahwa RZ alias J sedang berada dirumah nya di Jalan Pusara Hilir Kepenghuluan Bagan Jawa. Kemudian Unit Reskrim menuju rumah tersebut dan langsung mengamankannya.
“Saat diinterogasi, RZ alias J mengaku telah melakukan pencurian 1 unit mesin Outdoor AC dengan menggunakan kunci pas 12 bersama dengan 1 helai jaket berwarna merah. Selanjutnya Unit Reskrim membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu Yulanda.
Barang bukti yang diamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, ada 1 unit mesin Outdoor AC merk Panasonic dan Video rekaman CCTV dan untuk tuntutan dituduhkan kepada pelaku Pasal 363 KUHPidana.
(red)