Kajati Riau Berikan Penyuluhan Hukum Pada Pejabat Pemerintah Kabupaten Siak

PEKANBARU – Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Akmal Abbas SH MH didampingi oleh Asisten Pembinaan Romy Rozali SH MH dan Asisten Tindak Pidana Khusus Zulfikar Nasution SH MH memberikan penyuluhan hukum kepada para pejabat Pemerintah Kabupaten Siak pada Kamis 20 Juni 2024 di Kantor Bupati Siak.

Dalam sambutannya, Bupati Siak Drs H Alfedri MSi menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kejati Riau yang telah bersedia hadir pada hari ini memberikan materi dalam kegiatan penyuluhan hukum kepada pejabat Pemerintah Kabupaten Siak dengan tema “Pembinaan Tata Kelola dan Akuntabilitas Kepemerintahan yang baik (Good Governance) dan Pemerintahan yang bersih (Cleant Goverment).

“Dengan diadakannya kegiatan ini menambah ilmu dan wawasan serta memberikan pemahaman kepada para ASN Pemerintah Kabupaten Siak demi terciptanya Akuntabilitas Kepemerintahan yang baik (Good Governance) dan Pemerintahan yang bersih (Cleant Goverment) di Kabupaten Siak,” harap Bupati Siak.

Dalam penyampaian materinya, Kajati Riau menyampaikan materi berjudul “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”.

“Kewenangan Kejaksaan RI dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yakni terdapat dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI terdapat dalam Pasal 30,” terang Kajati Riau.

Kemudian, Faktor- faktor yang mendorong korupsi dibagi menjadi 2 yakni faktor internal dan Eksternal. Faktor internal yakni faktor yang berasal dari dalam diri sendiri. Ketika seseorang memiliki nilai integritas yang rendah, maka faktor ini akan mendorongnya untuk melakukan korupsi. Sedangkan faktor eksternal diantaranya adalah lingkungan sekitar.

“Adapun berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW) Tahun 2022, tiga tertinggi jumlah aktor korupsi berasal dari pegawai pemerintahan daerah (365 kasus), aktor swasta (319 kasus) dan Kepala Desa (174 kasus),” umgkap Kajati Riau.

Diakhir penyampaian materinya, Akmal Abbas menyampaikan strategi pemberantasan tndak pidana korupsi yakni dengan strategi pencegahan dimana dengan cara melakukan edukasi edukasi kampanye bahaya tindak pidana korupsi. Kemudian, strategi perbaikan system dengam cara penataam pelayanan publik melalui koordinasi atau supervise pencegahan. Dan yang terakhir, sifat represif yakni dengan cara penindakan tindak pidana korupsi yang tegas.

(red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *