Kejari Inhil Tahan 2 Tersangka Dugaan Tipikor Proyek Peningkatan Jalan Pramuka Tembilahan Hilir

INHIL – Kejari Indragiri Hilir dua tersangka dugaan tipikor proyek peningkatan Jalan Pramuka Tembilahan Hulu. Kedua tersangka berinisial REN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan S selaku Direktur CV Inhil Bangkit Utama, Jumat (21/6).

Pengusutan perkara ini dilakukan oleh Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau sejak Januari 2022.

Tersangka REN merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil. Saat pengerjaan proyek tersebut, tersang REN menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Inhil sekaligus menjadi PPK.

Beberapa waktu kemudian, penyidik menetapkan tersangka baru, yakni Syahril selaku rekanan. Berkas keduanya akhirnya dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya kewenangan penanganan perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jumat (21/6).

“Benar, hari Tim JPU menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Riau terhadap tersangka REN dan S,” ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Inhil, Ade Maulana.

Usai tahap II, JPU melakukan penahanan terhadap keduanya dan tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan.

“Dalam waktu dekat, berkas perkara kedua tersangka akan dilimpahkan ke pengadilan,” pungkas Ade Maulana.

Dari informasi yang dihimpun, pekerjaan peningkatan Jalan Pramuka Tembilahan Hulu Tahun Anggaran (TA) 2017 berada di Satuan Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Inhil. Proyek tersebut memiliki Nilai Pagu Rp2,5 miliar dengan Nilai HPS Paket Rp2.499.670.000 yang bersumber dari APBD Inhil TA 2017.

Adapun rekanan yang mengerjakan proyek itu adalah CV Inhil Bangkit Utama. Perusahaan yang beralamat di Jalan Batang Tuaka Nomor 20 Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kota, Inhil memenangkan tender dengan menyingkirkan 78 perusahaan lainnya.

Perusahaan itu memenangkan tender dengan nilai penawaran sebesar Rp 1.821.433.587 dengan harga terkoreksi sebesar Rp 1.821.895.000,-

Berdasarkan hasil audit, akibat perbuatan tersangka REN dan S telah merugikan keuangan negara yang dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Inhil sebesar Rp550.381.801,41. Hal itu sesuai dengan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau Nomor : PE.03.03/LHP-356/PW04/5/2022 tanggal 4 Oktober 2022.

Kedua tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *