Harian Sinar Bogor

Menyajikan Berita Teraktual dan Terpercaya

Satreskrim Polres Pelalawan Ringkus 4 Pelaku Hipnotis Modus Batu Akik

PELALAWAN – Polisi berhasil meringkus 4 pelaku hipnotis dengan modus menggunakan batu akik merah delima palsu di Kabupaten Pelalawan.

Keempat pelaku berinisial ATS (51) yang merupakan residivis kasus curanmor, SCH (46), residivis kasus pencurian, MAT (59) dan IRN (46) yang merupakan residivis kasus penipuan.

“Pelaku telah beraksi di 11 lokasi berbeda di Kabupaten Pelalawan, Kota Dumai, Rokan Hilir, Rokan Hulu, Duri, Bengkalis dan Siak,” ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Edy Harianto SH MH, Minggu (23/6).

AKP Edy menyebutkan, kami mendapatkan laporan dari masyarakat sejak Jumat (7/6/2024) lalu yang mana saat itu pelaku sedang beraksi di depan Masjid Islamic Center Pangkalan Kerinci.

“Kemudian pada Kamis 20 Juni 2024 mereka beraksi di depan toko Bening Kaca, Kecamatan Pangkalan dan beraksi kembali keesokan harinya. Mereka melakukan penipuan dengan modus menggunakan batu merah delima,” kata AKP Edy.

Diterangkan AKP Edy, pelaku berjumlah empat orang menggunakan kendaraan jenis mobil Daihatsu Sigra warna putih. Mereka lalu berpindah ke Kota Rengat, Kabupaten Indragiri Hilir. Setelah melakukan pengintaian dan penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap saat akan kembali ke Kabupaten Pelalawan.

“Mobil pelaku terlihat berada di parkiran Hotel Dangau Desa Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras. Kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap empat orang pelaku. Dari hasil interogasi para pelaku megakui telah melakukan tindak pidana penipuan spesialis hipnotis dengan modus menggunakan batu merah delima,” terangnya.

Dari pelaku polisi menyita barang bukti berupa dua kendi kecil warna hitam dan warna emas, dua batu delima warna merah, 11 batu akik dan satu unit mobil yang digunakan pelaku.

“Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman empat tahun penjara,” tegas AKP Edy. 

(red/er)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup