DUMAI – Dalam rangka Operasi Anti Narkotika Tahun 2024 dan sebagai wujud komitmen Korps Bhayangkara untuk menumpas kejahatan dan peredaran barang haram, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai kembali berhasil membekuk seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pelaku yang diamankan Aparat Kepolisian berinisial MI Alias IN (26) warga Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat.
Bersama pelaku diamankan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor ±4,61 gram dan peralatan lainnya yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut.
Berawal pada Rabu 17 Juli 2024, tim melakukan penggeledahan di kediaman MI alias IN dalam perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Selanjutnya dari hasil penggeledahan tersebut, tim menemukan barang bukti seperti disebutkan diatas. Pelaku diduga kerap menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu disekitaran Kota Dumai.
Saat dikonfirmasi, Sabtu (20/7/2024), Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton SH SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKP M Sodikin SH MSi membenarkan penangkapan seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Sementara hasil pemeriksaan urine, pelaku terbukti positif methamphetamine dan amphetamine yang menunjukkan dirinya juga bertindak sebagai pengguna barang haram.
“Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya menguasai barang haram tersebut, tersangka MI Alias IN (26) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (empat) Tahun dan maksimal selama 15 (lima belas) Tahun,” tegas Kasat Narkoba Polres Dumai.
(red)