Sita 1,27 Gram Sabu, Polsek Tambang Berhasil Meringkus Pengedar Narkoba 

KAMPAR – Polsek Tambang berhasil meringkus pengedar narkoba di Los Pasar Danau Bingkuang, Desa Tambang, Kecamatan Tambang, Senin (29/7/24) sekira pukul 01.00 WIB.

Pelaku berinisial SY (55), warga Desa Pulau Permau Kecamatan Tambang diamankan bersama barang bukti 7 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,27 gram dan uang tunai sebesar Rp 285.000 (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah).

Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang, AKP Asril Syahputra membenarkan penangkapan terhadap terduga pengedar narkoba tersebut.

Dijelaskan Kapolsek, penangkapan ini berawal adanya informasi masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu di daerah Pasar Danau Bingkuang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekira pukul 01.00 WIB, di Los Pasar Danau Danau Bingkuang, Kanit Reskrim Polsek Tambang, Iptu Melvin Sinaga bersama tim berhasil menangkap pelaku.

Setelah digeledah, tim menemukan 7 paket kecil yang berisi diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di kotak rokok merk ABS warna Hitam di bawah meja loss Pasar Danau Bingkuang.

Saat diinterogasi, kata Kapolsek, pelaku SY mengaku narkotika jenis sabu yang ditemukan saat dilakukan penangkapan adalah benar miliknya. Pelaku juga mengakui telah beberapa kali mengedarkan narkotika jenis sabu yang didapat dari DD (DPO).

“Pelaku berikut barang buktinya kini telah diamankan di Polsek Tambang untuk proses hukum lebih lanjut. Kita jerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegas Kapolsek.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *