KAMPAR – RI (24) warga Kecinci, Kabupaten Kampar berhasil diringkus polisi pada hari Senin 5 Agustus 2024. Darinya polisi mengamankan daun ganja kering seberat 1126,16 gram dan sabu dengan berat 0,25 gram.
Pelaku ditangkap di Perumahan Graha Geisa Dusun I Pandau Permai, Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.
“Tim berhasil mengamankan daun ganja kering seberat 1126,16 gram dan sabu dengan berat 0,25 gram,” jelas Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid, Rabu (7/8/2024).
Awalnya tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Perumahan Graha diduga ada seorang pelaku membawa, menyimpan memiliki narkoba.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim bergerak menuju TKP guna melakukan penyelidikan,” terang Kapolsek.
Sampai di TKP, tim menemui Ketua RT setempat dan dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
“Hasil penggeledahan di rumah pelaku, tim menemukan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering yang di bungkus dengan plastik putih, 1 bungkus ukuran sedang narkotika jenis daun ganja kering yang di bungkus dengan kertas nasi, 1 bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 kotak rokok Sampoerna yang berisikan narkotika daun ganja kering,” terang Kapolsek.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa 1 bungkus ukuran besar narkotika jenis daun ganja kering tersebut adalah miliknya yang dibeli dari inisial DA dengan harga Rp 2.300.000. Barang bukti narkoba tersebut merupakan pesanan seorang pembeli yang berisial PE.
“Selanjutnya dilakukan pengembangan, namun belum berhasil menangkap pelaku lainnya dan sudah menjadi DPO Polsek Siak Hulu,” terang Kapolsek.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Siak Hulu guna proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Asdisyah.
(red)