DUMAI – Polisi amankan 1 paket narkotika jenis sabu dan 10 butir narkotika jenis pil ekstasi dari inisial S alias E (35), Senin (12/8).
Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton SH SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKP M Sodikin SH MSi menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang mana S sering melakukan transaksi barang tersebut di TKP.
“Saat mengamankannya, tim sempat memberikan satu kali tembakan peringatan ke udara karena pelaku mencoba untuk melarikan diri dengan sepeda motornya,” kata AKP M Sodikin, Selasa (13/8).
Kasat menjelaskan, pelaku juga mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara membuangnya.
“Namun saat penyisiran dilakukan, tim berhasil mendapatkan kembali barang bukti tersebut,” jelas Kasat.
Pelaku diduga sudah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Selain barang yang diduga narkotika, turut serta diamankan dari pelaku 2 helai plastik asoi yang dibalut dengan lakban hitam, 1 blok plastik klip, 4 helai plastik bening,1 unit sepeda motor merk Honda Revo Fit FIT warna hitam dan 2 unit handphone,” terang AKP M Sodikin.
(red)