KAMPAR – AD (39) warga Jalan Pepaya Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru, diringkus polisi di pondok-pondok Jalan Lintas Pekanbaru- Bangkinang, Kamia (15/8).
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5.00 gram.
Awalnya tim mendapatkan informasi bahwa ada pelaku yang mencurigakan di pondok-pondok di Desa Tanjung Berulak, Kecamatan Kampar.
Tim langsung mencari kebenaran informasi tersebut dan melihat pelaku sedang duduk di bawah pondok.
Kemudian tim menangkap dan menggeledah pelaku. Setelah digeledah, tim menemukan 1 paket narkotika jenis sabu dibawah pondok tempat duduknya.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari HE di Jundul Baru, Kota Pekanbaru.
Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo mengatakan, benar pelaku kita tangkap saat berada dibawah pondok-pondok.
Pelaku bersama barang bukti kita bawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.
“Hasil tes urine pelaku, positife methamphetamin dan dijerat pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Era.
(red)