Edar Narkoba, Polisi Ringkus 2 Warga Kuantan Tengah Hilir

KUANSING – Polisi berhasil meringkus 2 pengedar narkoba di Desa Koto Tuo, Kecamatan Kuantan Tengah Hilir, Rabu (11/9).

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Novris H Simanjuntak SH MH menyampaikan, dalam operasi ini, polisi meringkus 2 orang tersangka berinisial Y (42) dan AV (36) yang diduga kuat terlibat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 3 paket narkotika jenis sabu, 1  kaca pirex berisi sabu, 1 alat hisap bong, 1 kaca pirex kosong, 1 mancis, 1 unit ponsel Vivo, 1 kotak rokok HD, 1 kotak timbangan digital serta uang tunai Rp 50ribu,” ungkap Kasat.

Kasus ini bermula ketika Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing yang dipimpin Kasat Resnarkoba melakukan penyelidikan di sekitar Desa Koto Tuo. Berdasarkan hasil penyelidikan, tim mendapatkan informasi mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang dihuni oleh tersangka Y.

“Pada pukul 19.00 WIB, tim melakukan penggerebekan di rumah tersangka Y dan saat penangkapan, kedua tersangka sedang berada di rumah tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 3 paket narkotika jenis sabu. 1 paket ditemukan di dalam kotak rokok milik AV, 1 paket di atas meja rumah Y dan 1 paket lainnya disembunyikan di belakang pintu rumah Y,” terang AKP Novris.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka Y mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari K (DPO) dengan harga Rp 250ribu. Narkotika tersebut kemudian dibagi menjadi 4 paket, dimana 1 paket sudah terjual sebelum penangkapan dilakukan.

“Untuk memastikan keterlibatan kedua tersangka dalam penyalahgunaan narkotika, tim melakukan tes urine. Hasilnya menunjukkan bahwa keduanya positif menggunakan zat amphetamine,” ujar Kasat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kuantan Singingi untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Novris.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *