PEKANBARU – Ditresnarkoba Polda Riau berhasil mengungkap 3 kasus tindak pidana narkotika jaringan internasional di TKP dan waktu yang berbeda. Dari para tersangka, tim mengamankan barang bukti berupa 76 kilogram sabu dan 4.1000 butir pil extasi.
“Barang bukti tersebut berasal dari 4 TKP di hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekira pukul 20.30 WIB, 1 TKP di hari Senin 16 September 2024 sekira pukul 08.00 WIB dan 2 TKP di hari Senin 16 September sekira pukul 02.30 WIB,” ucap Kabidhumas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karbianto saat memimpin press release di ruang media center, Rabu (18/9).
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Dr Manang Soebeti SIK MSi menjelaskan, dari 3 kasus yang diungkap diamankan 8 orang tersangka.
“Kedelapan tersangka berinisial MAM (52) asal Sumatera Utara, ZS (32) asal Sumatera Utara, M (52) asal Pekanbaru, R (52) asal Aceh, MS (52) asal Pekanbaru, BFI (52) asal Sumatera Selatan, J (32) asal Nusa Tenggara Barat dan K (26) asal Rohil,” terang Kombes Manang.
Kombes Manang menjelaskan, adapun rincian barang bukti yang diamankan dari tersangka MAM, ZS, M, R, MS dan BFI, sabu seberat 30.000 gram (30 kilogram) dan ekstasi 11.000 butir.
“Tersangka J, tim mengamankan barang bukti 1.002 gram sabu (1 kilogram) dan terakhir dari tersangka K diamankan sabu seberat 45.000 gram (45 kilogram) serta ekstasi 30.000 butir,” ungkap Kombes Manang.
Atas aksi kejahatan mereka, Kombes Manang menegaskan, para tersangka diancam pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana Mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (Dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
“Barang bukti 76 kg sabu dan ekstasi 4.1000 butir bisa menyelamatkan 801.020 jiwa. Total nilai uang narkotika jenis sabu 76 kilogram dan ekstasi 41.000 butir jika diedarkan di masyarakat senilai Rp. 88.302.000.000 (delapan puluh delapan miliar tiga ratus dua juta rupiah),” pungkas Kombes Manang.
(red)