KAMPAR – IT (48) warga Desa Muara Jalai, Kecamatan Kampar Utara tidak bisa berkutik saat ditangkap polisi, Jum’at (6/9/2024) sekira pukul 15.30 WIB.
Pelaku ditangkap di Jalan Dusun III Muara Jalai, Desa Muara Jalai dengan barang bukti jenis sabu 5.83 gram.
Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo mengatakan, perbuatan pelaku ini sudah sangat meresahkan masyarakat Desa Muara Jalai.
“Dari laporan masyarakat tersebut, tim langsung bergerak melakukan pengintaian dan penyelidikan,”terangnya.
Dikatakan Kasat, setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, tim langsung melakukan penangkapan di Dusun III Muara Jalai.
“Saat digeledah ditemukan barang bukti 12 paket sabu di kotak rokok kaleng Dji Sam Soe dan disimpan didalam kantong celana pelaku,” tambah AKP Era Maifo.
Saat diinterogasi pelaku mengakui barang narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari IL (DPO) di daerah Kampung Bawuo Desa Muara Jalai.
“Pelaku bersama barang bukti di bawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Era Maifo.
(red)