1 Korban Tewas dan 3 Luka Berat, Polisi Ringkus 4 Rampok Sadis di Bogor

BOGOR – Polisi berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan tiga luka berat di Desa Pamijahan Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor pada Rabu 18 September 2024 lalu.

“Dalam waktu kurang dari 3 hari, Satreskrim Polres Bogor dibantu Ditreskrimum Polda Jabar berhasil menangkap 4 tersangka yang berinisial S (29), C (48), O (26) dan D (30) yang berperan sebagai otak pelaku,” terang Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono SIK MM saat memimpin konferensi pers, Senin (23/9).

Pada malam kejadian, tersangka D dan S mendatangi rumah korban HS (26) dengan membawa minuman keras. Setelah korban tak sadarkan diri akibat pengaruh alkohol, D memukul kepala korban dengan kunci pas, sementara S membekap korban hingga tewas.

“Setelah korban HS tewas, kedua tersangka kemudian menyerang anggota keluarga lainnya yaitu RF (27), NN (55) dan AL (10) yang semuanya mengalami luka berat,” ungkap Kompol Adhimas.

Para tersangka sempat berusaha memindahkan jenazah korbas HS ke dalam mobil, namun gagal karena warga sekitar mulai berdatangan.

“Setelah melakukan penyelidikan, pada tanggal 19 September 2024 di wilayah Cibungbulang, tim berhasil menangkap tersangka O dan tersangka C. Dua hari kemudian, pada tanggal 21 September 2024 tersangka D dan S berhasil ditangkap di Pandeglang, Banten,” ujar Wakapolres.

Tim kemudian mengamankan barang bukti Mobil Mitsubishi Xpander warna putih, Mobil Toyota Calya warna abu kemudian sepeda motor Yamaha N-Max, 3 cincin emas, 1 gelang emas, 1 anting, 5 unit handphone dan kunci pas yang berlumuran darah.

“Motif dari tindak pidana ini adalah karena faktor ekonomi. Dan para pelaku berencana merampok barang berharga milik korban,” kata Wakapolres.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 338, 170, 55, 56 dan Pasal 58 KHUP.

“Ancaman hukuman keempat tersangka, penjara seumur hidup atau pidana mati dan hukuman penjara paling lama 20 tahun,” tegas Kompol Adhimas..

(red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *