Tangkap Tiga Pelaku Narkoba di Desa Baru, Polisi Sita Sabu 11,38 Gram dan Pil Ekstasi 208,22 Gram

KAMPAR – Polisi berhasil menangkap 3 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Dari ketiga pelaku, ditemukan sabu 11,38 gram dan pil ekstasi 6 bungkus dengan berat 208,22 gram, Kamis (19/9/2024) sekira pukul 19.15 WIB.

Ketiga pelaku berinisial RO (27), YO (26) dan FI (27) warga Selat Panjang dan Pekanbaru.

“Pelaku ditangkap saat melakukan keributan di Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu. Dan para pelaku ini merupakan target operasi Polsek Siak Hulu,” jelas Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid.

Awalnya tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pelaku peredaran gelap narkotika yang sudah menjadi target operasi akan melintas di wilayah Polsek Siak Hulu tepatnya di Desa Baru, sekira pukul 17.00 WIB.

“Mereka telah membuat keributan dengan warga Perumahan Green Hill Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu,”ujarnya

Mendapat informasi tersebut, tim mendatangi para pelaku dan melakukan penangkapan terhadap RO dan FI.

“Saat melakukan penangkapan, pelaku YO berhasil melarikan diri,” terang Kapolsek

AKP Asdisyah mengatakan, kedua pelaku RO dan FI langsung digeledah dan pemeriksaan handphone masing-masing dan didapat bukti transaksi narkotika.

“Setelah diinterogasi, pelaku RO dan FI mengakui mereka penyalahgunaan peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Siak Hulu,” tambah Kapolsek.

Dan saat dilakukan pengembangan terhadap pelaku YO, tim mendapat informasi bahwa ia berada di Jalan Delima Gang Serasi Raya II Kelurahan Tobek Godang Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.

“Di TKP, tim menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket ukuran sedang yang disimpan didalam kotak rokok Sampoerna dan 2 timbangan digital,” kata Kapolsek.

Dari hasil interogasi, YO mengakui sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari FI.

“Tim kembali melakukan pengembangan dikediaman pelaku RO dan menemukan barang bukti berupa 6 bungkus narkotika jenis ekstasi dan sebungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu. Dan barang bukti itu milik pelaku RO,” ungkap Kapolsek.

Setelah itu, ketiga pelaku bersama barang bukti di bawa ke Polsek Siak Hulu untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat ( 2 ) Jo Pasal 112 ayat ( 2 ) Jo Pasal 132 ayat ( 1 ) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolsek Siak Hulu.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *