Amankan 2 Pelaku, Polisi Ungkap Kasus Tindak Pidana PETI di Desa Perhentian Sungkai

KUANSING – Polisi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang terjadi di Desa Perhentian Sungkai, Kecamatan Pucuk Rantau, Selasa (15/10).

Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Hendra Setiawan SH, menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas ilegal PETI dibelakang Pasar Dusun Sisip, Desa Perhentian Sungkai.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan keTKP,” ujar Kapolsek.

Saat di TKP tim mengamankan HP (45) dan HS (44), keduanya merupakan warga lokal yang diduga kuat terlibat dalam kegiatan PETI.

“Dalam operasi ini, tim menyita barang bukti 1 unit mesin diesel merk Tianli, 1 unit NS, 1 batang pipa paralon warna putih, 1 buah spiral warna biru, 1 buah gador (alat penambang), 1 buah gabang, 1 buah slang, 4 lembar karpet, 1 buah dulang (alat tradisional untuk memisahkan emas dari material lain) dan 1 buah ember warna hitam yang berisi pasir kalam yang diduga mengandung butiran emas,” terang AKP Hendra.

Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kuantan Mudik untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” tegas Kapolsek.

AKP Hendra juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap kegiatan ilegal yang terjadi di wilayah mereka.

“Kami sangat mengapresiasi informasi yang diberikan oleh masyarakat terkait aktivitas PETI ini,” pungkasnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *