Laporan Informasi Penyaluran Dana Desa Babakan Tidak Sesuai Dengan Fakta Lapangan

Cilacap, Hariansinarbogor.com

Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa masa Jabatan Kepala Desa Babakan An. DIDIK NOER AMIN dinilai banyak kejanggalan dan tidak sesuai dengan Fakta lapangan sehingga masyarakat dan Negara dirugikan.

PASANG IKLAN

Kucuran Dana Desa Tahun Anggaran 2020 s/d 2024 mencapai Ratusan Juta Rupiah hingga Milyaran Rupiah di Desa Babakan Kec. Karangpucung dengan Status Desa MANDIRI.

Berdasar PMK 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa dan PMK 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024. Hal ini dianggap satu dugaan masuk unsur syarat indikasi korupsi terlihat dari informasi yang disampaikan oleh Sekretaris Desa dan didampingi Bid. Pemerintahan Desa pada saat awak media konfirmasi 16/10/24.

Pada saat awak media mewawancarai Sekdes dan di dampingi oleh Bid. Pemerintahan Desa terkait bahwa adanya pengucuran Anggaran Desa untuk Penyelenggaraan TK/PAUD/TPQ/Madrasah honor dan seragam apakah sudah terlaksana di desa kita ini, dan apakah sudah sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan telah tersalurkan sesuai data yang ada di LPJ Desa sembari awak media menunjukkan LPJ Desa Babakan.

Sekdes Dan Di dampingi Bid. Pemerintah Desa Babakan menyampaikan dengan tegas kepada awak media bahwasanya seluruh isi LPJ tersebut sudah terealisasi dan hal tersebut, sudah dilaporkan juga kepada Bupati Cilacap sebagai Laporan Pertanggungjawaban Kepala Desa kami.

Begitu kagetnya Awak media mendengarkan Informasi tersebut, yang mana sesuai Fakta Lapangan bahwasanya di zaman tersebut Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah mengintruksikan kepada seluruh Pemerintah paling terendah terlebih lebih pemerintahan Desa, bahwasanya Negera sedang dilanda musibah Covid-19. Lalu Pertanyaannya apakah pada tahun 2020 tersebut Pemerintah Desa Babakan tidak tergolong dalam kategori musibah Covid-19, sehingga Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa ( Fisik ) dan dan kegiatan lainnya berjalan?

Awak media menilai apa yang disampakan oleh Sekdes dan di dampingi oleh Bid. Pemerintah Desa (16/10/2024) adalah sebuah Informasi Palsu dan Pembohongan Publik dengan sengaja demi menutupi kesalahannya. Namun, Fakta Lapangan ” ada beberapa yang tidak pernah tersalurkan atau tersentuh anggaran termasuk anggaran dan kegiatan penyelenggaraan untuk TK/PAUD/TPQ serta pengadaan Barang/Jasa jenis : Pembangunan/peningkatan dan APE Alat Peraga Education sebagai alat pendukung pembelajaran siswa/i usia dini” tidak pernah terealisasi dilapangan.

Dan hal ini juga masyarakat sangat menyayangkan Kinerja Dinas BAPERMADES Kabupaten Cilacap, seharusnya mereka sebagai pengontrol setiap kegiatan dan meneliti kebenaran setiap LPJ dari Kepala Desa sebelum melaporkannya kepada Bupati.

Terlebih lebih masyarakat juga menyayangkan Kinerja Inspektorat Kabupaten Cilacap yang mana Kinerja mereka selalu Meng Audit kegiatan disetiap desa, bahkan mereka selalu setiap triwulan selalu ada audit, namun hal ini kok bisa lolos dari Audit, atau ada sesuatu hal yang hanya formalitas dalam bekerja fan menunggu ada laporan masyarakat??

Untuk itu Masyarakat meminta Kepada Aparat Penegak Hukum di kabupaten Cilacap untuk segera melakukan Audit terkait Anggaran Desa Babakan dari tahun 2020 hingga sekarang.

Nover / TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *