Sertakan Siswa Siswi SMA Sederajat Saat Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, Kapolres Siak: Kita Ingin Mengedukasi Semua Pihak Tentang Bahaya Narkoba

SIAK – Polres Siak lakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu dari empat perkara yang berhasil diungkap Satresnarkoba.

Pemusnahan dipimpin langsung AKBP Asep Sujarwadi SIK MSi di halaman Mapolres Siak, Kecamatan Dayun, Senin (21/10/2024) pagi.

Kapolres Siak, AKBP Asep Sujarwadi SIK.M.SI mengatakan, dalam kegiatan tersebut melibatkan siswa-siswi SMA untuk memberikan edukasi.

“Kepada siswa-siswi kami mengimbau agar tidak terjerumus dalam bahaya narkotika. Bisa kita lihat bersama bahwa tidak terlihat perbedaan antara garam dengan sabu,” ujar Kapolres.

Kapolres juga menjelaskan, terkait pemusnahan yang dilakukan yaitu terdiri dari 13 tersangka. Dengan empat perkara yang nerhasil diungkap Polres Siak.

“Adapun 4 perkara pengungkapan tindak pidana narkotika tersebut merupakan ungkap kasus dari Satnarkoba Polres Siak. Yaitu inisial ES, yang ditangkap di kecamatan Tualang dengan berat barang bukti narkotika jenis daun ganja kering yang akan dimusnahkan sebanyak 1.749,07 (seribu tujuh empat puluh sembilan koma nol tujuh) gram,” terang Kapolres.

Selanjutnya, SW yang ditangkap di Kecamatan Kandis dengan berat barang bukti narkotika jenis sabu yang akan dimusnahkan sebanyak 12,11 gram.

AK bin E yang ditangkap di Kecamatan Kandis dengan berat barang bukti narkotika jenis daun ganja kering yang akan dimusnahkan sebanyak 971,93 gram dan LWS yang ditangkap di Kecamatan Siak dengan berat barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 63.55 gram.

AKBP Asep juga menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan dari dua jenis yaitu sabu dan ganja kering.

“Total barang bukti narkotika jenis Shabu yang akan dimusnahkan sebanyak 75,66 (tujuh puluh lima koma enam puluh enam) Gram. Total barang bukti narkotika jenis daun ganja kering yang akan dimusnahkan sebanyak 2.721 (dua ribu tujuh ratus dua puluh satu) Gram,” sebutnya.

Dalam press release tersebut, AKBP Asep Sujarwadi juga mengatakan bahwa melalui pengungkapan dan pemusnahan tersebut telah menyelamatkan sebanyak ratusan jiwa.

“Hasil Penangkapan dan pemusnahan Dengan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering yang dimusnahkan tersebut telah menyelamatkan 378 ( jiwa dengan asumsi 0.5 gram untuk 1 orang pengguna. Serta jenis Shabu yang dimusnahkan tersebut telah menyelamatkan 8.163 jiwa dengan asumsi 0,2 gram untuk 1 orang pengguna.Dengan total keseluruhan 8.541 jiwa terselamatkan,” jelasnya.

Adapun Pasal yang Persangkakan terhadap para tersangka Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamanan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000 000,00 (sepuluh miliar rupiah).

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *