Diduga Main Mata, Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor Minta KY Tindak Tegas Tiga Hakim Cibinong Bogor

Bogor | HSB – Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (GEMPAR) gelar aksi didepan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Bogor berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih
dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme pada Pasal 1 Ayat (6) menyebutkan bahwa.

“Asas umum pemerintahan negara yang baik adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan dan norma hukum, untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang
bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” kata koordinator demonstrasi Putra Nur Pratama kepada wartawan di Bogor, Kamis (7/11/24).

Lanjut Putra, sehingga dapat diartikan bahwa, dalam pelaksanaan penyelenggaraan Negara yang baik haruslah selalu berpegang teguh pada asas kepatuhan hukum yang dimana hal ini senada dengan apa yang disebutkan dalam Pasal 1 Ayat (3) UU 1945 bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum” dan jelas dikatakan bahwa setiap tindak tanduk penyelenggara Negara baik itu Instansi atau bahkan Institusi haruslah selalu berlandaskan dengan apa yang sudah diterangkan dalam undang-undang ataupun aturan yang berlaku, agar terhindar dari tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang dapat merugikan Negara.

Hakim merupakan pejabat peradilan Negara yang mempunyai tugas yaitu mengadili, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata. sesuai dengan prinsip
rule of law yang mana hal tersebut merupakan amanah aturan perundang-undangan. akan tetapi pada faktanya bahwa Hakim di Pengadilan Negeri Cibinong tidak mencerminkan Hakim yang jujur dan adil dalam mengambil keputusan sebab 3 (tiga) orang Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Cibinong yang bernama Victor Suryadipta, S.H., selaku hakim ketua majelis, Ruth Marina Damayanti Siregar, S.H., Selaku hakim anggota dan Ummi Kusuma Putri, S.H., selaku hakim anggota dalam memutuskan perkara perdata Reg. Nomor 35/pdt.G/2024/PN.Cbi yang telah diputus sejak tanggal 29 Agustus 2024 lalu merupakan putusan yang cacat di depan Hukum sebab dalam memutuskan perkara ini Majelis Hakim tidak mempertimbangkan bukti dan saksi-saksi yang di hadirkan di persidangan dan memakai kacamata kuda dalam memutuskan perkara tersebut.

GEMPAR menduga hakim-hakim tersebut melakukan tindakan melawan hukum yaitu menerima suap (Gratifikasi) dengan yang sedang berperkara yaitu PT. Verri Sonneville
sebagai penggugat dan mendzolimi Tumpal Sitorus sebagai tergugat, sehingga hal tersebut sanggat merugikan Tumpal Sitorus.

Putra mengatakan berangkat dari hal tersebut maka kami Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor meminta dan menuntut:

1. Tiga orang majelis hakim yang terlibat dalam putusan Reg.
Nomor :35/pdt.G/2024/PN.Cbi segera mundur sebagai hakim di Pengadilan Negeri Cibinong.

2. Meminta agar Komisi Yudisial (KY) menindak tegas tiga hakim yang kami duga bermain mata dengan PT. Verri Sonneville sesuai dengan amanah aturan perundang undangan.

3. Jika dugaan kami terbukti kami meminta penegak hukum agar tangkap dan penjarakan para hakim nakal ini.

(Deva).

Exit mobile version