Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum, Satreskrim Polres Siak Gelar Sosialisasi KUHAP Bagi PPNS

SIAK – Satreskrim Polres Siak menggelar kegiatan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta koordinasi dan pengawasan terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Senin (25/5/2026).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh KBO Satreskrim Polres Siak, Ipda Fuad Aprima, S.H., M.H., didampingi oleh Kanit Tipidter Ipda Yogi Panjaitan, S.H., M.H.

Acara ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan profesionalisme para PPNS dalam menjalankan tugas penegakan hukum di lapangan.

Sebanyak 12 perwakilan PPNS dari berbagai instansi di Kabupaten Siak hadir dalam kegiatan ini, meliputi unsur Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak.

Dalam sambutan dan arahannya, Ipda Fuad menekankan pentingnya koordinasi antara Polri sebagai korwas (koordinator pengawas) dengan PPNS dalam setiap penanganan kasus.

“Sinergitas ini sangat krusial agar proses penegakan hukum yang dilakukan oleh PPNS tetap berjalan sesuai dengan koridor KUHAP dan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Rangkaian acara kemudian dilanjutkan dengan paparan materi mengenai tata cara penyidikan yang disampaikan oleh Kanit Tipidter serta materi administrasi penyidikan oleh Baurmin Satreskrim, Aiptu Leonar Pakpahan S.H.

Selain penyampaian materi, sesi diskusi dan tanya jawab menjadi bagian penting dalam pertemuan tersebut. Para peserta terlihat antusias mendiskusikan kendala teknis yang kerap dihadapi di lapangan terkait proses penyidikan dan koordinasi dengan kepolisian.

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 11.30 WIB tersebut berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif. Diharapkan melalui kegiatan ini, kualitas pelayanan dan penegakan hukum oleh para PPNS di Kabupaten Siak dapat semakin meningkat dan akuntabel.

(red)

Exit mobile version