Kabel PJU di Yos Sudarso Raib, Dishub Rugi Rp12,6 Juta, Satu Pelaku Diamankan

DUMAI – Unit Reskrim Polsek Dumai Timur mengungkap kasus pencurian kabel penerangan jalan umum (PJU) milik Dinas Perhubungan Kota Dumai. Satu orang diamankan.

Kasus ini bermula dari laporan polisi LP/B/40/IX/2026/SPKT/Sek D. Timur/Res Dumai/Polda Riau tertanggal 15 September 2026.

Peristiwanya sendiri terjadi Senin 7 September 2026 sekira pukul 10.00 WIB di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.

Awalnya, pihak Dishub Dumai mendapat informasi lewat grup WhatsApp. Setelah dicek ke lokasi, ternyata kabel yang berada di atas tiang penerangan jalan sudah terputus. Kabel yang hilang sepanjang sekitar 450 meter.

Dishub Rugi Rp12,6 Juta

Akibat kejadian itu, Dishub Dumai ditaksir merugi sekitar Rp12,6 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Dumai Timur langsung bergerak. Pada 16 September 2026, tim yang dipimpin Panit I Reskrim Ipda Hermawan Gunawan, S.H mendapat info kalau pria yang diduga pelaku sudah diamankan di Pos Bhabinkamtibmas Buluh Kasap.

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan pria tersebut. Dari interogasi awal, ia mengakui telah mencuri kabel seperti yang dilaporkan.

Polisi juga menyita dua gulung kabel yang sudah terputus sebagai barang bukti. Pelaku diketahui berinisial MI alias I (23), warga Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Dumai Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Penyidik sudah melakukan pengecekan dan olah TKP, memeriksa pelapor, korban dan saksi serta memeriksa terduga pelaku. Perkara akan digelar, dilengkapi administrasinya, dan dikoordinasikan untuk pemberkasan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.

(red)

 

 

 

 

Exit mobile version