KAMPAR – Polisi berhasil mengamankan BL(61) atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis tanaman daun ganja kering. Pengungkapan kasus ini terjadi pada Senin 2 Desember 2024 siang di Perumahan Bukit Mutiara Permai, Kelurahan Bangkinang Kota, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar.
Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo menerangkan, Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi tentang aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku BL di rumahnya.
“Saat penggeledahan di rumah pelaku, tim menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis tanaman daun ganja kering dengan berat bruto 2,69 gram yang dibungkus dengan kertas koran,” terang Kasat.
Pelaku mengakui bahwa ganja tersebut merupakan miliknya dan didapat dari seseorang berinisial JN dan YA (DPO) di wilayah Jalan Serayu, Kelurahan Labu Baru, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
“Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kasat.
Polres Kampar terus mengupayakan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Kampar. Pengungkapan kasus ini merupakan bukti konsistensi Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.
(red)