KAMPAR – IP (26) residivis perkara curat yang baru dua bulan bebas dari Lapas Bangkinang kembali diaman, Sabtu (14/12).
Pelaku yang berdomisili di Jalan Karya IV, Desa Tanah Merah bersama dua rekannya masuk ke Pos Security Borneo Waterpark dan mencuri handphone yang terletak di lantai.
Korban Riski (29), seorang wiraswasta mengalami kehilangan satu unit handphone merk Realme C3 di Pos Security Borneo Waterpark, Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu.
Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid mengatakan, peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu 14 Desember 2024 sekira pukul 05.00 WIB.
“Saat itu, korban bersama dengan rekannya sedang berjaga di Pos Security Borneo Waterpark. Tanpa disadari, pelaku IP bersama dua rekannya yang lain masuk ke Pos Security dan mencuri handphone milik korban yang terletak di lantai,” kata Kapolsek.
Korban yang mendengar suara gaduh langsung berteriak dan mengejar pelaku bersama rekannya. Namun, hanya pelaku IP yang berhasil ditangkap sedangkan dua rekannya melarikan diri dengan membawa handphone miliknya.
“Saat digeledah, ditemukan empat buah kunci kedai yang bertuliskan Win Smart Ponsel di saku celana pelaku. Kunci tersebut merupakan milik korban yang dipakai untuk mengunci kedai miliknya,” ujar AKP Asdisyah.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp2.600.000,- dan pelaku IP langsung diamankan Polsek Siak Hulu serta dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP.
“Saat diinterogasi, pelaku IP mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa dia bertindak bersama dengan dua rekannya yang masih buron,” ujar Kapolsek.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Polsek Siak Hulu. Polisi terus mengejar dua pelaku lainnya yang masih buron.
(red)