SIAK – Polisi berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,32 gram. Kedua pelaku berinisial FU alias J (45) dan W alias N (34) ditangkap di Perumahan Satya Insani, Kecamatan Kandis, Sabtu (14/12).
Kapolres Siak, AKBP Asep Sujarwadi SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Tony Armando mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan seringnya terjadi penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
“Tim yang dipimpin Ipda Habib Kevin STrK langsung melakukan penyelidikan. Sekira pukul 21.00 WIB, tim berhasil menangkap W alias N di dalam rumahnya. Dalam penangkapan tersebut, tim menemukan 4 paket sabu, plastik klip bening dan sejumlah barang bukti lainnya,” terang AKP Tony, Kamis (19/12).
Hasil interogasi, W alias N mengungkapkan bahwa narkotika tersebut dititipkan FU alias J. Tim kemudian menangkap FU di sebuah bengkel. FU mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari BRN (DPO).
“Selain barang bukti narkotika jenis sabu, tim juga menyita peralatan lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut. Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif menggunakan methamphetamine,” ujar Kasat.
Kasus ini dalam proses penyidikan lebih lanjut dan Polres Siak akan terus memburu DPO terkait untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika.
“Tersangka dijerat dengan pasal terkait narkotika yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKP Tony.
(red)















