KAMPAR – DS (33) pelaku pembunuhan guru di Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu berhasil ditangkap di Jalan Lintas Gerbang Tol Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut), Minggu (15/12/2024) siang.
Pelaku pembunuhan sadis ini merupakan seorang security yang bekerja di PTPN IV Kebun Tandun.
Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Hulu Iptu Well Sikumbang menyampaikan, awal kejadian ketika saksi Ali melakukan patroli di area Blok K-V dan menemukan sepeda motor bersama sesosok mayat.
“Ali kemudian menghubungi rekannya untuk memeriksa lebih dekat dan menghubungi Bhabinkamtibmas serta Polsek Tapung Hulu,” ucap Iptu Well, Sabtu (21/12/2024).
Hasil olah TKP menunjukkan bahwa korban meninggal dunia dengan luka robek di leher dan tubuh terbakar. Tim kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan autopsi.
“Tim kemudian melakukan penyelidikan mendalam dengan menelusuri hubungan korban dengan orang sekitar. Mereka menemukan bukti kuat yang menunjuk DS sebagai pelaku,” terang Kapolsek.
DS melarikan diri bersama istri dan anaknya usai mengakhiri hidup Heri Aprianus Saragih yang merupakan guru yang bertugas disalah satu SDN di Tapung Hulu pada Jumat 29 November 2024.
“DS sudah kabur selama tiga pekan bersama anak dan istrinya dengan cara terus berpindah-pindah lokasi,” ungkap Iptu Well.
Kepada penyidik DS memgaku motif pembunuhan sadis tersebut didasari sakit hati karena korban sering mengejek dan merendahkannya.
“DS sakit hati dan merencanakan pembunuhan terhadap korban karena sering diumpat oleh korban dengan kata-kata kasar,” ujar Kapolsek.
Karena dendam dengan hinaan yang terus-terusan diterima, DS kemudian merencanakan aksi pembunuhan terhadap korban.
“Tersangka menikam leher korban dari belakang, lalu menggoroknya hingga tewas saat melewati perkebunan sawit PTPN Desa Kasikan menuju Blok JK V,” tutur Iptu Well.
Untuk menghilangkan jejak, DS menyiram tubuh korban dengan bahan bakar kemudian membakarnya.
“Saat ini, DS telah ditahan di Polsek Tapung Hulu untuk diproses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 365 ayat 2 butir ke 4 KUHPidana,” tegas Kapolsek.
(red)