Sita 2.6 Kg Narkoba, Satresnarkoba Polres Siak Amankan 2 Kurir

SIAK – Satresnarkoba Polres Siak bekerjasama Polres Meranti dan Bea Cukai TMP B Pekanbaru berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 2,6 kilogram. Penangkapan dilakukan di Jalan Hangtuah, Kampung Rempak, Kecamatan Siak, Sabtu(21/12/2024) dinihari.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima mengenai peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Pada malam sebelumnya pada Jumat 20 Desember 2024, tim melakukan penyelidikan dan merencanakan strategi undercover buy,” ucap Wakapolres Siak, Kompol Ade Zaldi didampingi Kasat Narkoba AKP Toni Armando saat memimpin konferensi pers, Senin (23/12/2024).

Sekira pukul 00.30 WIB, ketika target menghubungi untuk melakukan transaksi, anggota yang menyamar langsung melakukan komunikasi dengan penjual.

“Dalam proses negosiasi, target mengeluarkan bungkusan dari dalam mobil dan memperbolehkan anggota untuk menimbang serta memeriksa keaslian narkotika tersebut,” terang Kompol Ade.

Setelah memastikan bahwa barang tersebut adalah sabu, tim langsung mengamankan kedua pelaku yang terlibat dalam transaksi tersebut.

“Kedua pelaku berinisial S (35) dan H (21) yang masih berstatus mahasiswa. S diketahui telah melakukan transaksi narkotika sebagai kurir untuk yang kedua kalinya. Sementara H terlibat dalam jaringan ini untuk pertama kalinya setelah diajak oleh S,” ujar Wakapolres.

Kedua pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari D yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Tim kemudian melakukan pengembangan melalui metode control delivery untuk menangkap D,” ungkap Kompol ade.

Namun, setelah menjanjikan pertemuan di Pekanbaru, D tidak dapat dihubungi dan diduga telah mengetahui adanya penangkapan.

“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain enam paket sabu, satu unit timbangan digital, sejumlah plastik pembungkus, dua unit handphone serta kendaraan yang digunakan dalam transaksi,” pungkas Wakapolres.

Tim gabungan berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kita menyelamatkan kurang lebih 39.000 jiwa, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling berat pidana mati dan paling rendah pidana penjara paling singkat tahun paling lama 20 tahun,” tegas Kompol Ade.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *