Bogor | HSB – Awal bulan Januari Tahun 2024 terjadi permasalahan Arisan Online yang di lakukan oleh Siti Handayani sebagai owner arisan. Bahwa kerugian atas penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Pelaku dalam Arisan Online sebesar 2 Milyar.
Kemudian dalam menjalankan sistem Arisan Online tersebut Pelaku meyakinkan kepada para peserta member yang ikut, bahwa arisan tersebut aman dan amanah. Jadi dalam sistem Arisan 1x bayar dan tanggal yang dapat arisan tersebut bisa dipilih oleh para peserta member arisan.
Kemudian dalam pembayarannya itu melalui metode transfer ke rekening Siti Handayani. Contoh kita bayar 5 juta bisa dapat 7 juta dan Arisan itu bukan hanya berbentuk uang saja, tetapi bisa berbentuk barang seperti HP Iphone dan sebagainya.
Dalam permasalahan ini sudah dilakukan Laporan Polisi sebanyak tiga kali, yang pertama tertanggal 11 Januari 2024 atas nama Pelapor inisial RV pada Polsek Cisarua berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan.
Laporan Polisi yang kedua atas nama Pelapor inisial NA pada Polres Bogor tertanggal 31 Januari 2024. Yang kemudian sampai release ini kami buat dan nyatakan belum ada perkembangan secara pasti dalam perkembangan perkara ini.
Kemudian, disebabkan tidak adanya progress terhadap Laporan Polisi tersebut, maka salah satu member arisan atas nama inisial SLA melakukan inisiatif melaporkan kembali untuk yang ketiga kali dalam perkara ini pada Polresta Bogor Kota pada tanggal 9 Maret 2024 berdasarkan Surat Tanda Penerimaan dengan 2 (dua) orang Terlapor yaitu atas nama Siti Handayani & Alviona Novita Aziz serta telah melampirkan Barang Bukti berupa Rekening Koran atas nama Sayvatul Lillah Azizah, atas nama Dika Septiana dan atas nama Siti Handayani dan Bukti Screenshot Chat Whatsapp percakapan yang diserahkan kepada Polresta Bogor Kota berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Nomor tertanggal 9 Maret 2024.
Kemudian, telah dilaksanakan Pemeriksaan dengan Saksi sebanyak 7 (tujuh) orang saksi dari pihak Pelapor Sayvatul.
Bahwa diketahui dalam perjalanan perkaran ini sudah naik pada tingkat Penyidikan berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan tertanggal 9 Agustus 2024.
Namun, pada faktanya sampai saat release ini dibuat dan kami nyatakan belum ada progres lanjutan dari pihak Penyidik.
Fakta selanjutnya, bahwa diketahui berdasarkan SPDP tersebut hanya dalam isinya pada point dua dinyatakan “bahwa uangnya sudah disetorkan kepada adminnya yang bernama ALVIONA, sehingga koraban berpersepsi uang arisan tersebut digunakan oleh terlapor SITI HANDAYANI dan ALVIONA NOVITA AZIZ” atas kejadian tersebut korban dan korban lainnya mengalami kerugian materiil seluruhnya Rp630.900.000 (enam ratus tiga puluh juta sembilan ratus ribu rupiah).”
Serta dalam SPDP tersebut hanya dicantumkan satu nama pelaku yaitu Siti Handayani seorang. Padahal pada fakta peristiwa serta barang bukti yang sudah kami lampirkan sudah jelas dan terang bahwa ada keterlibatan Alviona dalam permasalahan Arisan ini.
Bahwa fakta selanjutnya, dalam perkara ini kami sudah mengirimkan Surat Permohonan Perlindungan Hukum dengan jumlah tembusan enam belas keseluruh instansi pemerintah yang terkait dalam perkara ini pada tanggal 5 Juli 2024 yang gunanya untuk mendapatkan atensi dalam perkara ini yang sedang ditangani oleh Penyidik Unit SIBANK Polresta Bogor Kota.
Namun tetap saja tidak ada progress yang signifikan dalam berjalannya perkara ini.
Summa ius summa injuria “Keadilan Kepastian Hukum yang Tertinggi adalah Ketidakadilan yang Teringgi” kurang lebih dapat menjadi gambaran permasalahan perkara arisan ini dimana Kepolisan tidak boleh berat sebelah dalam memeriksa dalam menangani perkara ini.
Seperti dinyatakan dalam Undang-undang No 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, penjelasan pada Pasal 2 yang berbunyi : “Bahwa fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan Negara di Bidang Pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.” Sedangkan tugas pokok Kepolisian dalam Pasal 13 menjelaskan “menegakan Hukum serta memberikan perlindungan,pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.”
Jadi sudah sangat jelas apa yang sudah diamanatkan oleh Undang-Undang tidak boleh dibantah apalagi tidak dipatuhi. Dalam perkara ini sudah hampir satu tahun berdasarkan SP2HP dari pihak Penyidik yang kami mohon kan pada bulan November masih belum ada progress secara nyata, terlapor pun masih berkeliaran dan menghirup udara bebas tanpa beban yang seakan-akan tidak terjadi masalah.
Menjadi berbanding terbalik pada pihak pelapor yang sudah dirugikan secara materiil serta imateriil dalam perkara ini. Sehingga menjadi timbul pertanyaan kemana lagi kita mencari sebuah Keadilan?!!.
Bahwa kami memandang, sudah seharusnya sebagai penegak hukum memiliki jiwa netralitas serta bersikap adil sesuai aturan PERKAPOLRI No 12 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan POLRI dan PERKAPOLRI No 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Yang pada akhirnya kami menyimpulkan dan menduga adanya keberpihakan, ketidak profesionalan Penyidik Unit SIBANK Polresta Bogor Kota dalam Menangani, Mengungkap dan menyelesaikan penyidikan perkara tersebut.
Walaupun begitu faktanya, harapan ini masih tinggi seperti kutipan Fiat justitia ruat caelum, artinya Hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh”.
(Red)
Kepolisian Diminta Adil Dalam Mengusut Tuntas Perkara Penipuan dan Penggelapan Arisan Online
