ROHIL – Polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku persetubuhan terhadap anak tiri yang terjadi di Kecamatan Tanjung Medan pada Kamis 26 Desember 2024.
Pelaku berinisial S (36) ditangkap setelah dilaporkan istrinya S (31) yang tidak terima putrinya yang masih berusia 12 tahun dan masih berstatus sebagai pelajar SMP di perlakukan tidak senonoh.
Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahrony SIK MH melalui Plh Kasi Humas Ipda Fahrudin Ahmadi Rambe SPd mengungkapkan, kepada ibunya, korban mengakui hal itu terjadi berawal sejak Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 11.30 WIB dan berlarut larut terus hingga 4 kali bahkan pelecehan itu sudah berulang kali terjadi.
“Atas pelecehan yang berulang tersebut pelapor beserta keluarga membawa korban untuk visum di Puskesmas,” terang Ipda Fahrudin, Jumat (27/12).
Setelah menerima laporan, Kapolsek Pujud memerintahkan Kanit Reskrim beserta tim menuju ke rumah pelaku dan mengamankannya untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tim juga mengamankan barang bukti, 1 helai baju kaos lengan pendek warna hitam, 1 helai celana panjang warna dongker, 1 helai celana dalam warna merah, 2 helai bra, 1 helai celana pendek boxer warna merah dan visum et revertum,” ujar Ipda Fahrudin,
Untuk pasal yang dipersangkakan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(red)