DUMAI – Kasus penggelapan sepeda motor terjadi di wilayah Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Seorang pria berinisial AS alias A diduga melakukan tindak pidana penggelapan setelah meminjam sepeda motor milik RS alias R (19) pada Selasa 10 Desember 2024.
Kejadian bermula ketika korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di depan PT MSSP, Kelurahan Bangsal Aceh. Pelaku mendekati korban dan meminta izin untuk meminjam motor dengan alasan hendak pulang dan mengganti pakaian.
Korban memberikan izin dengan syarat agar motor segera dikembalikan. Namun sejak saat itu, pelaku tidak pernah mengembalikan sepeda motor tersebut sehingga korban mengalami kerugian senilai Rp14 juta.
Tidak terima dengan perbuatan terlapor, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Sembilan pada Jumat 27 Desember 2024.
Pelaku berhasil diamankan pada Jumat kemarin sekitar pukul 10.00 WIB, di daerah Bukit Timah oleh beberapa orang saksi dan korban. Pelaku kemudian diserahkan ke pihak kepolisian.
“Kami telah menerima laporan dan langsung mengambil langkah-langkah cepat dengan memeriksa barang bukti dan memintai keterangan dari saksi-saksi. Pelaku saat ini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap motif dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” ujar Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton melalui Kapolsek Sungai Sembilan, AKP Edwi Sunardi, Sabtu (28/12).
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa surat keterangan leasing dari PT FIF Group Cabang Dumai. Selain itu, dua saksi, yakni Jumiran dan Damiri, keduanya warga Kelurahan Bangsal Aceh, memberikan keterangan penting terkait kejadian tersebut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan,” pungkas AKP Edwi.
(red)