Sita Sabu dan Ekstasi, Polisi Ringkus 2 Pelaku Narkoba di Desa Tambang

KAMPAR – YU (33) dan MA (38) berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Kampar di Jalan Dusun IV Kampung Terandam Desa Tambang Kecamatan Tambang pada Kamis 26 Desember 2024. Dari tangan kedua pelaku, tim berhasil menyita sabu seberat 17,82 gram dan pil ekstasi seberat 15.50 gram.

Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo mengatakan, pelaku ditangkap berkat laporan masyarakat yang sudah merasa resah dengan ulahnya.

“Setelah mendapatkan informasi itu, tim bergerak dan diketahui keberadaan kedua pelaku yang sedang berada dipinggir Jalan Raya Bangkinang – Pekanbaru tepatnya di daerah Dusun IV Kampung Terandam Desa Tambang,” ucap AKP Era Maifo, Sabtu (28/12).

Saat digeledah, tim menemukan 1 paket narkotika jenis sabu dan 46 butir pil kkstasi warna pink yang dibungkus dengan plastik bening di bawah tiang listrik sebelah mereka berdiri.

“Saat diintrogasi YU dan MA mengakui barang narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut adalah milik mereka yang didapat dari RO (DPO) dengan sistim buang di daerah Kecamatan Tambang,” terang Kasat.

Tim kemudian membawa kedua pelaku dan barang bukti ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *