Sita 13,82 Gram Sabu, Polisi Ciduk Pengedar Narkoba di Perumahan Kalimasa Permai

KAMPAR – Polisi berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba di Perumahan Kalimasa Permai, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang. Pelaku yang ditangkap adalah MG (43).

Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba menyampaikan, penangkapan ini terjadi pada Kamis (02/01/2025) pukul 16.30 WIB di rumah pelaku.

“Tim menemukan 6 (enam) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang disimpan di dalam kantong celana miliknya yang tergantung di belakang pintu kamarnya,” ungkap Kasat.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang narkoba tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang bernama NK (DPO).

Tim juga menyita sebuah handphone merk Samsung warna hitam, sebuah timbangan digital, sebuah celana jean warna hitam, sebuah kantong plastik warna putih, 3 (tiga) ball plastik klip bening, sebuah kotak warna putih, sebuah plastik klip bening dan uang tunai Rp 59.000 sebagai barang bukti.

“Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen kuat Satresnarkoba Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *