Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Polisi Amankan Pelaku di Dusun II Desa Pantai Raja

KAMPAR – Polisi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Dusun II Desa Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja, Kamis (2/1/25) sekira pukul 21.00 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, tim berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MM (41) seorang karyawan swasta yang berdomisili di Pantai Raja.

Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo menerangkang, kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di TKP.

“Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat sedang berada di TKP,” ucap AKP Maifo.

Dari tangan pelaku, tim berhasil menyita barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu dan peralatan lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

“Pelaku mengakui kepemilikan narkoba tersebut dan mendapatkannya dari NN (DPO) di Kota Pekanbaru,” terang Kasat.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Tim kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Kampar untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Maifo.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *