KAMPAR – Polisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kios Adifa Ponsel Jalan Labersa, Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Selasa (7/1).
Pelaku LS (24), seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid menyampaikan, kejadian bermula ketika saksi YO (28) hendak membuka Kios Adifa Ponsel.
“Saksi mendapati uang tunai hasil penjualan sebesar Rp5 juta dan 4 unit handphone telah raib,” terang AKP Asdisyah, Kamis (9/1).
Saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada MM (33) di Desa Manganti, Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat.
“Sekira pukul 10.00 WIB, saksi AK (35) memberitahukan kepada korban bahwa ada orang yang menginstal ulang 1 unit handphone merk Realme 5I warna abu-abu milik korban,” ungkap Kapolsek.
Korban kemudian datang ke counter AK dan sekira pukul 13.00 WIB AK menghubungi pelaku untuk memberitahukan bahwa handphone tersebut telah selesai diinstal ulang. Saat datang ke counter AK, pelaku langsung diamankan oleh pihak Kepolisian.
“Saat digeledahan, tim menemukan 1 unit handphone milik korban jenis Samsung A10 warna merah di dalam saku celana pelaku,” ujar AKP Asdisyah.
Pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa melakukan pencurian bersama dengan YD (DPO). Kemudian tim membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Siak Hulu untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Polres Kampar terus berkomitmen untuk mengungkap kasus kejahatan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat,” pungkas Kapolsek.
(red)