KAMPAR – Polisi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Tri Manunggal, Kecamatan Tapung pada Kamis 9 Januari 2025 lalu.
Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Kompol David Harisman menjelaskan, kasus ini berawal dari informasi masyarakat.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tapung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap AR (31) dan NK (25) di sebuah rumah yang terletak di Jalur VI A Desa Tri Manunggal,” ucap Kompol David, Sabtu (11/1).
Saat melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, tim menemukan 30 paket narkotika yang diduga jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan peralatan lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
“Kedua pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya untuk dijual kembali yang didapat dari BL (DPO),” terang Kapolsek.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Polsek Tapung terus berkomitmen untuk memberantas dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba,” tegas Kompol David.
(red)