DUMAI – Polisi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Jumat 10 Januari 2025 di Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Kapolsek Sungai Sembilan, AKP Edwi Sunardi SAP SH dalam keterangannya menyampaikan, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah pelaku S alaias Y.
“Tim langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan penggeledahan,” ucap AKP Edwi, Minggu (12/1).
Dari hasil penggeledahan, tim menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 1,33 gram. Selain itu, turut diamankan satu tas bahu berwarna hitam merk Bilabong, satu tas kecil berwarna pink, sebuah timbangan digital, dua gunting dan uang tunai.
“Barang bukti yang ditemukan di TKP, sangat mendukung adanya indikasi bahwa pelaku tidak hanya memiliki tetapi juga menjual narkotika. Uang tunai yang ditemukan diduga kuat hasil dari transaksi barang haram tersebut,” terang Kapolsek.
Tersangka diancam akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Sembilan untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Peredaran narkotika adalah salah satu masalah serius yang terus kami prioritaskan. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” ujar AKP Edwi..
Kapolsek juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Kerja sama masyarakat sangat penting, kasus ini berhasil diungkap berkat informasi yang kami terima dan jangan ragu untuk melapor jika menemukan hal yang mencurigakan,” pungkas Kapolsek.
(red)