Saleh Hidayat Sebut Perselisihan Hasil Pilkada Kab.Sukabumi Bukan Tentang Kecurangan Secara TSM, Tetapi Perselisihan Angka Kemenangan Pada Hasil Suara Akhir

Oplus_131072

Sukabumi | HSB – Saleh Hidayat kuasa hukum 01 sebut kalau perselisihan hasil pilkada kabupaten Sukabumi bukan tentang pelanggaran atau kecurangan secara (TSM) terstruktur, sistimatis dan Masiv, tapi perselisihan kalkulasi angka kemenangan pada hasil akhir, TSM hanya jadi sandaran saja, kata Saleh pada Senin 13 Januari 2025 dikantornya.

Logika ilmu, kalau segelas air putih terbukti ada kotoran atau najis meskipun hanya sedikit saja, maka air putih itu menjadi najis atau haram untuk diminum, karena telah tercampur oleh sedikit najis, seperti pribahasa, karena nila setitik rusak susu Sebelanga, itu yang dimaksud hasil suara akhir terbukti terpengaruhi oleh adanya TSM, ujar Saleh.

Untuk itu, narasi yang saya sampaikan pada saat sidang pendahuluan adalah sebuah logika dan dalil argumentasi hukum terkait kalkulasi angka kemenangan yang mempengaruhi hasil suara akhir, karena MK itu kewenangannya memeriksa, mengadili dan memutus perselisihan hasil pemilu kepala daerah.

Jadi harus perselisihan hasil suara akhir versi termohon atau KPU dan versi pemohon, TSM hanya dijadikan dasar atau sandaran saja bahwa hasil suara akhir telah terpengaruhi oleh TSM, sebut Saleh.


Jadi kalau hasil suara di 469 TPS terbukti telah terpengaruhi oleh adanya pelanggaran secara TSM, maka secara kaedah hukum konstitusi, saya kira konstitusional kalau seluruh suara dibatalkan atau didiskualifikasi atau tidak sah suara di 469 TPS tersebut.

Sehingga konstitusional pula kalau pada akhirnya hasil rekapitulasi suara akhir pilkada kabupaten Sukabumi dihitung dan ditetapkan dari jumlah seluruh TPS yakni 4.318 TPS dikurangi 469 TPS, ungkapnya.

(Resty Ap)

Exit mobile version