SIAK – Polisi berhasil meringkus RR (33), pelaku pencurian kabel optik milik PT Elnusa yang terjadi pada tanggal 27 Januari 2025.
Dalam kurun waktu 1×24 jam, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kandis, AKP Roemin Putra SH MH berhasil meringkus pelaku di Jalan Raya Pekanbaru – Duri KM 74 tepatnya di depan Alfamart Kelurahan Simpang Belutu Kandis.
Kapolsek Kandis, Kompol Darmawan SHI MH menjelaskan, korban adalah PT Elnusa datang ke Polsek Kandis melaporkan kehilangan kabel optic sepanjang kurang lebih 65 (enam puluh lima) meter.
“Kabel tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp.30.724.322-(tiga puluh juta tujuh ratus đua puluh empat ribu tiga ratus dua puluh dua rupiah),” terang Kompol Darmawan, Selasa (28/01).
Berdasarkan laporan tersebut, tim bergerak melakukan penyelidikan intensif dan diketahui pelaku pencurian tersebut adalah RR (33).
“Tim berhasil mengaman pelaku beserta sejumlah barang bukti 65 meter kabel optik dan 1 bilah parang,” ujar Kapolsek.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerjasama dengan pihak korban yang telah memberikan informasi penting kepada Kepolisian.
“Kemudian tim membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Kandis untuk pengusutan lebih lanjut,” tegas Kompol Darmawan.
(red)