KAMPAR – Polisi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan atau percabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka berinisial JM (38), diamankan pada Selasa 28 Januari 2025 setelah melakukan persetubuhan atau percabulan terhadap BR (12) di Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Peristiwa keji ini terjadi pada Minggu 26 Januari 2025 sekira pukul 23.30 WIB. Saat itu, tersangka sedang mengantarkan korban pulang ke rumahnya. Namun di tengah jalan, tersangka menghentikan sepeda motornya dan membawa korban ke tepi jalan yang ada kebun sawit.
Di sana, tersangka melakukan persetubuhan atau percabulan terhadap korban. Korban mengaku merasa terancam saat kejadian tersebut.
Kejahatan ini terungkap ketika korban bercerita kepada ibunya AS (37), tentang peristiwa yang menimpanya. Ibu korban yang merasa terkejut dan marah, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambang.
“Atas laporan tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim menindaklanjuti laporan korban,” ujar Kapolsek Tambang, AKP Asril Syahputra, Rabu (29/01).
Setelah melakukan penyelidikan, Kanit Reskrim Polsek Tambang, Iptu Melvin Sinaga beserta tim berhasil menangkap tersangka.
“Tersangka mengakui perbuatan keji yang dilakukannya terhadap korban,” ujar Kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Polsek Tambang terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan dan akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak,” tegas AKP Asril.
(red)