ROHIL – Satresnarkoba Polres Rohil menerima penyerahan satu orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diamankan oleh Intel Kodim 0321/Rohil, Sabtu (15/02/25).
Tersangka yang berinisial P (50) diserahkan oleh personil Intel Kodim 0321/Rohil, Serma Yudi Siswanto Sarli dengan sejumlah barang bukti berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/21/II/2025/SPKT. Satresnarkoba/Polres Rokan Hilir/Polda Riau, tanggal 15 Februari 2025.
Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahrony SIK MH melalui Kasat Resnarkoba, AKP Elva Hendri SH MH mengatakan bahwa mereka telah menerima satu orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dibekuk oleh personil Intel Kodim 0321/Rohil.
“Benar kami telah menerima satu orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan sejumlah barang bukti yang diamankan oleh Intel Kodim 0321/Rohil,” kata AKP Elva, Senin (17/02/25).
Barang bukti yang diserahkan yaitu 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu, uang tunai sebesar Rp 757.000 (tujuh ratus lima puluh tujuh ribu rupiah), 1 (satu) unit timbangan digital, puluhan plastic bening kosong, 2 (dua) unit handphone android merek Oppo, 1 (satu) unit handphone merek Nokia, 3 (tiga) buah alat isap sabu warna hitam, 7 (tujuh) buah korek api mancis, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) sendok yang terbuat dari pipet, 3 (tiga) buah pipet aqua gelas dan 1 (satu) buah tas sandang warna hitam
Dalam kesempatan tersebut Kapolres Rohil menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kodim 0321/Rohil. “Semoga sinergitas antara TNI- Polri kedepannya akan semakin solid dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Kabupaten Rohil,” pungkasnya.
(red)