SIAK – Polsek Minas berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di lokasi 6B-16 Area 4 Minas Field PT. PHR, Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas. Kejadian ini dilaporkan pada hari Kamis 20 Februari 2025 sekira pukul 18.00 WIB.
Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kapolsek Minas, Kompol Carroland Rhamdhani SH SIK MH MIK mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/06/II/2025/SPKT/Polsek Minas/Polres Siak/Polda Riau tanggal 21 Februari 2025, seorang security PT. NPN, Rahmat Amin Darja (49), melaporkan kejadian pencurian pagar besi (fencing) di area pertambangan tersebut.
“Kami menerima laporan dari pihak PT PHR pada tanggal 21 Februari 2025 terkait adanya pencurian pagar besi di lokasi 6B-16 Area 4 Minas Field. Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi dua orang pelaku,” ucap Kompol Carroland, Selasa (24/02/2025).
Berawal saat pelapor mendapatkan laporan patroli bahwa ada pencurian di lokasi 6B-16 Area 4 Minas Field PT. PHR. Pelapor kemudian mendatangi lokasi tersebut dan melakukan pemeriksaan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, pagar besi (fencing) telah hilang dari lokasi tersebut. Akibat kejadian itu, PT PHR mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta,” terang Kapolsek.
Setelah menerima laporan, tim segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, tim mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berinisial WO (56) berada di rumahnya di Jalan Yos Sudarso Km. 39, Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas.
“Kemudian tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Minas, Iptu Hendra Gunawan melakukan penangkapan terhadap WO,” kata Kompol Carroland.
Kemudian, tim melakukan pengembangan penyelidikan terhadap terduga pelaku lainnya yang berinisial BG (46).
“Tim mendapatkan informasi bahwa BG berada di Jalan Yos Sudarso Km. 36 Minas Barat dan melakukan penangkapan terhadap BG,” jelas Kapolsek.
Dari penangkapan tersebut, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 16 (enam belas) potong pipa besi pagar well, 1 (satu) unit mobil Kijang warna silver dengan nomor polisi BM 1310 SK dan 1 (satu) set blender (alat las potong).
“Kedua pelaku terancam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” tegas Kompol Carroland.
(red)