KAMPAR – Polsek Tapung Hilir berhasil mengamankan tiga orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Desa Tapung Makmur, Kecamatan Tapung Hilir, Rabu (26/02). Ketiga tersangka berinisial HR (32), SN(42) dan SP (37).
Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Hiril AKP Toni menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan bahwa di Desa Tapung Makmur sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
“Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Didi Herfiandi langsung menuju TKP dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka di rumah Sinton Parulian Gultom,” jelas Kapolsek Tapung Hilir, Kamis (27/02).
Saat masuk ke dalam rumah tersangka, tim menemukan empat orang laki laki. Tiga pelaku berhasil diamankan namun satu orang berhasil melarikan diri yang berinisial CL (DPO).
“Setelah dilakukan penggeledahan di rumah pelaku SP, tim menemukan dua paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, tiga buah bong, satu buah kaca pirex, satu buah timbangan elektrik, satu ball plastik bening pembungkus, satu bungkus kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam, lima buah handphone, dan uang sebesar Rp 500ribu,” terang AKP Toni.
Kemudian tim menginterogasi, ketiga tersangka mengatakan bahwa narkotika jenis sabu tersebut milik CL (DPO) yang kini masih dalam pencarian.
“Ketiga tersangka saat ini sedang diproses lebih lanjut di Polsek Tapung Hilir dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolsek.
(red)