SIAK – Satresnarkoba Polres Siak berhasil mengamankan dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Minggu (09/03). Keduanya tersangka berinisial WY (32) dan YI (28) diamankan dengan barang bukti berupa 4,42 gram sabu.
Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi melalui Kasat Resnarkoba AKP Tony Armando SE membenarkan adanya penangkapan 2 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut.
“Berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkotika di Jalan Baru RT.004 RW.005 Kampung Tualang yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif,” terang AKP Tony, Selasa (11/03).
Tim kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga sebagai lokasi transaksi narkoba dan mengamankan kedua tersangka.
“Setelah digeledah, tim menemukan 1 paket narkotika jenis sabu, Honda Scoopy BM 3592 YZ dan barang bukti lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut,” ungkap AKP Tony.
Kedua tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang tersebut adalah milik mereka yang diperoleh dari A (DPO).
“Tersangka YI merupakan kaki tangan atau kurir dari WY yang bertugas mengantarkan narkotika untuk didistribusikan,” ujar AKP Tony,
Kasus ini merupakan bukti bahwa Polres Siak terus berkomitmen dalam memerangi narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat
“Kini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Siak untuk proses hukum lebih lanjut, “tutup AKP Tony.
(red)