KAMPAR – Polsek Kampar Kiri Hilir berhasil mengamankan AW (39), pelaku peredaran narkotika jenis sabu pada Kamis 17 April 2025 sekira pukul 00.10 WIB.
Kapolres Kampar AKBP Mirhadi Mirwan SIK SH MH melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir, Iptu Irwan Fikri menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima pada Rabu 16 April 2025, bahwa pelaku pelaku sering melakukan transaksi narkoba di Desa Penghidupan, Kecamatan Kampar Kiri Tengah.
“Tim langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan. Saat tiba di TKP, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir, Ipda David Gusmanto langsung melakukan penangkapan,” ungkap Iptu Irwan.
Dari penggeledahan yang dilakukan, tim menemukan 2 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening di dalam dompet kecil yang berada di kantong celana pelaku.
“Tim kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan 5 paket sabu serta 1 bal plastik bening yang disimpan di dalam sebuah kotak. Pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang dibelinya dari AT (DPO),” terang Kapolsek.
Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir untuk proses hukum lebih lanjut dan dikenakan Pasal 114 atau Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(red)















